Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS/BOSP terdapat beberapa perubahan. Perubahan ini tidak hanya menyesuaikan struktur kelembagaan, tetapi juga menekankan pada pendekatan yang lebih cerdas, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Berikut beberapa perubahan yang dapat admin rangkum: 1. Struktur Dana Peraturan sebelumnya (2024) berfokus pada BOS Reguler dan BOS Kinerja serta dana PAUD dan Kesetaraan dalam satu regulasi. Permendikdasmen 2025 membagi dana operasional menjadi tiga jalur: 1. Dana BOS untuk pendidikan dasar dan menengah (termasuk SLB) 2. BOP PAUD untuk anak usia dini 3. BOP Kesetaraan untuk pendidikan nonformal setara SD–SMA Masing-masing memiliki dua skema: Reguler dan Kinerja, memberikan insentif bagi satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja tinggi. 2. Satuan Biaya dan Alokasi Mekanisme alokasi tetap berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya per daerah. Namun, aturan baru menetapkan jumlah minimal peserta ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala