Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan: Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Konsep keilmuan Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan Muatan wajib meliputi: Pendidikan agama Pendidikan Pancasila Pendidikan kewarganegaraan Bahasa Matematika Ilmu pengetahuan alam Ilmu pengetahuan sosial Seni dan budaya Pendidikan jasmani dan olahraga Keterampilan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala