Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Konsep keilmuan
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Muatan wajib meliputi:
- Pendidikan agama
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa
- Matematika
- Ilmu pengetahuan alam
- Ilmu pengetahuan sosial
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olahraga
- Keterampilan atau kejuruan
- Muatan lokal
Muatan wajib bahasa meliputi:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa asing
- Bahasa daerah
Ruang Lingkup Materi PAUD
Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan, standar isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang telah dirumuskan pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan moral, nilai Pancasila, nilai fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD pada standar isi mengacu ada standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar
Standar isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Penyusunan standar isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi murid sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran learning progression murid pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi murid mengembangkan kompetensinya serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
Muatan pemberdayaan dan keterampilan dapat diberikan melalui projek dan diarahkan untuk menumbuhkan kemandirian Murid baik dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada
Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Muatan keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Murid berkebutuhan khusus.
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada hal-hal berikut:
1. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
Muatan pemberdayaan dan keterampilan dapat dilakukan melalui projek dan diarahkan untuk menumbuhkan kemandirian Murid dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada
Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Muatan keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Murid berkebutuhan khusus.
Pengembangan Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang difokuskan pada:
1. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.
Standar Isi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan bagian kejuruan.
Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah yang disesuaikan. Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan/atau standar kompetensi kerja lainnya yang diakui secara nasional maupun internasional.
Adapun yang dimaksud dengan spektrum keahlian merupakan rangkaian keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Spektrum keahlian dapat berkembang dan disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan dunia kerja.
Ruang lingkup materi bagian kejuruan dikembangkan pada bidang keahlian dan program keahlian. Bidang keahlian merupakan pengelompokkan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha.
Download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH