Skip to main content

Posts

Showing posts from May 30, 2019

Syarat Pengajuan Cuti Untuk Guru

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tata cara pemberian cuti khususnya PNS sudah diatur dalam peraturan badan kepegawaian negara nomor 24 tahun 2017. Karena pola sertifikasi maka guru non PNS pun berimbas di dalam menerapkan peraturan tersebut. Hal tersebut diberlakukan agar tunjangan sertifikasinya tetap diterimakan ketika guru tersebut mengajukan cuti. Jenis cuti yang dapat diajukan oleh guru  terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Guru yang ingin mengajukan cuti haji atau umrah dapat menggunakan waktu liburan sekolah/libur pendidikan. Jika hal tersebut dilakukan diluar liburan maka bisa menggunakan cuti besar/cuti tahunan. Melaksanakan ibadah haji dan umrah bukan termasuk kategori cuti alasan penting. Berikut ini beberapa syarat pengajuan cuti secara umum PERSYARATAN PENGAJUAN CUTI UMROH / HAJI Fom Pengajuan Cuti Ha...