Saya hanya memiliki 11 jam mengajar di Info GTK sebelumnya dinyatakan tidak valid namun akhir-akhir ini saya buka Info GTK statusnya dinyatakan valid menunggu verifikasi dinas. Apakah bisa diusulkan untuk penerbitan SKTP dan apakah masih bisa menerima tunjangan Profesi untuk periode ini? Siapa yang bisa jawab masalah ini? Tentu yang berkompeten adalah admin dapodik pusat bukan operator sekolah karena secara sistem yang menerbitkan SKTP adalah pusat sedangkan admin dinas hanya melakukan pengusulan SKTP. Operator hanya entri data, masalah valid dan tidak adalah by system. Kalau di lingkungan kemenag ada istilah dispensasi bagi guru yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar sedangkan di lingkungan kemdikbud murni secara sistem tanpa ada dispensasi. Sistem dapodik hahya akan membaca valid atau tidak itu saja. Sebagai gambaran, sebenarnya kalau kita merujuk pada Permendikbud 19 tahun 2019 (Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pega...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala