Skip to main content

Posts

Showing posts from April 11, 2021

Info GTK 11 Jam Valid Apakah Bisa SKTP dan Cair?

Saya hanya memiliki 11 jam mengajar di Info GTK sebelumnya dinyatakan tidak valid namun akhir-akhir ini saya buka Info GTK statusnya dinyatakan valid menunggu verifikasi dinas. Apakah bisa diusulkan untuk penerbitan SKTP dan apakah masih bisa menerima tunjangan Profesi untuk periode ini? Siapa yang bisa jawab masalah ini? Tentu yang berkompeten adalah admin dapodik pusat bukan operator sekolah karena secara sistem yang menerbitkan SKTP adalah pusat sedangkan admin dinas hanya melakukan pengusulan SKTP. Operator hanya entri data, masalah valid dan tidak adalah by system. Kalau di lingkungan kemenag ada istilah dispensasi bagi guru yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar sedangkan di lingkungan kemdikbud murni secara sistem tanpa ada dispensasi. Sistem dapodik hahya akan membaca valid atau tidak itu saja. Sebagai gambaran, sebenarnya kalau kita merujuk pada Permendikbud 19 tahun 2019 (Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pega...

Anda Penerima PIP? Cek dan Segera Aktivasi!

Anda siswa-siswi usia 6 hingga 21 tahun yang bersekolah di SD/SMP/SMA/SMK/SLB/Program Kesetaraan dan Anda ingin memastikan bahwa Anda adalah penerima program PIP atau bukan? Yuk, silahkan cek nama Anda di aplikasi SIPINTAR . Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidkan). Selangkah lagi PIP 2021 Anda sudah bisa dicairkan. Bagaimana Caranya? Caranya cukup mudah dan sederhana. Namun sebelumnya Anda memastikan bahwa data Anda sudah terdaftar di Dapodik.  Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id Masukan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung Kemudian klik tombol Cari Jika muncul nama Anda, artinya Anda merupakan penerima program PIP sesuai tahun anggaran yang tertera pada layar. Jika Anda belum menerima  KIP , Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika Anda tidak memiliki KKS, orang tua Anda dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi s...