Masih banyak sekolah yang mangalami kendala dalam proses penarikan data siswa mutasi masuk meskipun sekolah asal sudah melakukan sinkronisasi. Sebelum melakukan proses ( mutasi ) perpindahan peserta didik, sebaiknya pihak sekolah membaca dasar hukum yang sudah ditetapkan melalui Permendikbud maupun peraturan dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten setempat. Dengan membaca pijakan ini diharapkan sekolah mampu meminimalisir kesalahan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah kaprahnya proses perpindahan peserta didik ini seakan menjadi wewenang operator sekolah artinya ketika ada siswa mutasi, langsung diserahkan kepada OPS. Perpindahan Peserta Didik diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40. Berikut bunyinya: Pasal 38 (1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju....
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala