-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perpindahan Peserta Didik Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
author photo
By On
Masih banyak sekolah yang mangalami kendala dalam proses penarikan data siswa mutasi masuk meskipun sekolah asal sudah melakukan sinkronisasi. Sebelum melakukan proses (mutasi) perpindahan peserta didik, sebaiknya pihak sekolah membaca dasar hukum yang sudah ditetapkan melalui Permendikbud maupun peraturan dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten setempat.


Dengan membaca pijakan ini diharapkan sekolah mampu meminimalisir kesalahan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah kaprahnya proses perpindahan peserta didik ini seakan menjadi wewenang operator sekolah artinya ketika ada siswa mutasi, langsung diserahkan kepada OPS.


Perpindahan Peserta Didik diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40.

Berikut bunyinya:

Pasal 38
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala 
sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 39
(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

a. surat pernyataan dari kepala sekolah asal;

b. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan; dan

c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang  diselenggarakan sekolah yang dituju.

(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; 

b. surat pernyataan dari kepala sekolah asal; 

c. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK; dan

d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang 
diselenggarakan sekolah yang dituju.

Pasal 40
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang 
bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.


SE Tentang Perpindahan (Mutasi ) Peserta Didik disetiap wilayah berbeda. Dibawah ini contoh 
Surat Edaran No 87 / 2020 Tentang Perpindahan (Mutasi ) Peserta Didik Semester Genap Tahun 2020/2021 dapat diunduh disini.


Permendikbud nomor 1 tahun 2021 Tentang Perpindahan (Mutasi ) Peserta Didik bisa diunduh disini.

Click to comment