Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Kalender Pendidikan untuk Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/2971/101.1/2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan (Paud, SD, SMP, SMA, SMK) di Jawa Timur dalam mengatur waktu pembelajaran, libur, dan kegiatan akademik lainnya. Awal dan Akhir Tahun Ajaran Tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Sabtu, 20 Juni 2026. Masa awal pembelajaran akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dijadwalkan pada tanggal 14–16 Juli 2025. Struktur Pembelajaran Penyelenggaraan pendidikan dibagi menjadi dua semester, yakni: Semester Ganjil: Minimal 18 pekan efektif Semester Genap: Minimal 18 pekan (atau 14 pekan untuk kelas akhir SMK/SMA) Setiap satuan pendidikan diwajibkan memenuhi minimal 36 pekan efektif dalam satu tahun ajaran. Hari Libur dan Kegiatan Tengah Semester Hari libur terbagi dalam bebe...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala