Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) meskipun naungannya adalah Kemdikbud namun untuk pemenuhan sertfikasi alurya mengikuti Kemenag sehingga yang dipakai sebagai pedoman adalah Keputusan Menteri Agama. Bagi Bapak/Ibu guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak perlu risau karena kekurangan JJM sebab unntuk memenuhi 24 jam piliihannya masih banyak, Anda bisa mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik. Misalnya jika sekolah Bapak/Ibu guru hanya memiliki 6 rombel maka perhitungan jumlah jam mengajarnya untuk mapel PAI adalah 3 x 6 = 18 jam maka untuk memenuhi 24 jam Anda bisa menggunakan linieritas kesesuaian mata pelajaran di madrasah yang diampu dengan sertifikat pendidik. Untuk linieritas bidang studi sertifikasi Pendidikan Agama Islam ( PAI ) dengan kode 030, 067, 127, 300, 960 mapel yang sesuai adalah Pendidikan Agama Islam, Al...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala