Sebagai bahan acuan dalam tata kelola ijazah 2019, 3 file ini mungkin berguna bagi Bapak/Ibu guru yang bertugas untuk pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran nomor : 5951/D/KS/2019 menjelaskan lebih lanjut tentang peraturan direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah nomor : 0038/D/HK/2019 tentang pedoman bentuk, spseifikasi, teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah terjadi beberapa revisi. Revisi pada lampiran I bagian F nomor 3 yakni nomor ijazah untuk SPK. Revisi juga terjadi pada lampiran II bagian B nomor 10 yakni nomor peserta ujian nasional yang tadinya terdiri 14 digit seharusnya adalah 16 digit. SE Dirjen Dikdasmen Nomor: 5951/D/KS/2019 Revisi Penulisan Nomor Peserta UN (semula 14 digit menjadi 16 digit): 1. Satu (1) digit berisi informasi jenjang pendidikan; 2. Dua (2) digit berisi informasi tahun; 3. Dua (2) digit berisi informasi kode provinsi; 4. Dua (2) digit berisi informasi kode kabupaten/kota; ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala