Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Penerbitan dan Penyampaian SKTP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud. b. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut: 1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan 2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pen...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala