-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis TPG 2021 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021
author photo
By On
Juknis TPG 2021 Permendikbud Nomor 7 Tahub 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Penerbitan dan Penyampaian SKTP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud.


b. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan


2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan


c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.


6. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b. wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


c. besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:


1) Guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; dan


2) Guru yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya; dan


d. daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian.


7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


8. Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi sebagai berikut.

a. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.


b. Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.


c. Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.


d. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.


e. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.


f. Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.


g. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.


h. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.


i. Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui aplikasi SIM-Tun.


j. SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.


k. Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.


l. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.


m. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.


n. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.


o) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Unduh Permendikbud nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang juknis TPG

Click to comment