Supervisi mutu adalah proses mengawal upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan oleh LPMP Bersama dengan pengawas sekolah. Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan yang dilakukan baik secara Daring maupun Luring merupakan sebuah proses untuk pemetaan mutu berdasarkan kondisi sekolah dan hasil Rapor Mutu.
Melalui penjaminan mutu, satuan pendidikan dapat memastikan keterlaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan SPMI tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring dilaksanakan dengan 3 tahap, yakni;
- Tahap pertama: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, Menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument keterlaksanaan Belajar dari Rumah.
- Tahap kedua: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument pemenuhan mutu dengan 4 SNP ( Standar Kompetensi Kelulusan, Isi, proses, dan Penilaian Pendidikan;
- Tahap Ketiga: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument pemenuhan mutu dengan 4 SNP (Standar PTK, Standar Sapras, Pengelolaan Pendidikan, dan Pembiayaan).