-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cek LULUS P3K Guru https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/
author photo
By On
Cek LULUS P3K Guru Tahap 1

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 1 sudah bisa diakses melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id pada jam 12.00 WIB.


Langkah atau caranya, peserta bisa langsung menuju laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/. Setelah masuk di laman tersebut, Anda bisa memasukkan NIK dan Nomor Peserta.


Selanjutnya pilih "Cari" untuk cek status Anda apakah lulus Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 1. Peserta bisa cek status kepesertaannya apakah dinyatakan lulus atau tidak, termasuk melihat berapa nilai yang diperoleh.


Sebelumnya melalui siaran live streaming di kanal Youtube resmi Kemdikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengumumkan bahwa 173.329 guru honorer yang melamar PPPK Guru 2021 dinyatakan lolos seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK Guru 2021.


Dalam kesempatan yang sama Mendikbud menyebutkan besaran tambahan nilai afirmasi terbaru bagi kriteria pelamar honorer, pelamar berusia 35 tahun ke atas, pemegang sertifikat pendidik, dan peserta dengan kondisi disabilitas, sebagai berikut:

  1. Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  3. Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  4. Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.


Selain kebijakan afirmasi yang sudah ditentukan, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I atau dengan kata lain merevisi kebijakan afirmasi sebelumnya.


Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

  1. Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
  2. Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Kebijakan tambahan poin afirmasi ditetapkan pemerintah bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang termasuk dalam kriteria tertentu. Penentuan kriteria afirmasi berdasarkan pada pengalaman, usia, sertifikasi, dan kondisi disabilitas peserta.


Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang memenuhi kriteria afirmasi akan diberikan tambahan poin sebesar 10 hingga 100 persen untuk tes seleksi kompetensi. Pemerintah berharap dengan adanya tambahan poin afirmasi ini dapat mengangkat lebih banyak guru honorer yang mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Click to comment