Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat edaran nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV//HM.01/09/2020 menyampaikan kepada seluruh Guru Pendidikan Agama Islam ( GPAI ) agar melakukan verifikasi data sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji guru PAI bukan PNS. Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asisten Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil ( GPAI BPNS ) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Terkait dengan bantuan subsidi gaji tersebut diharapkan GPAI BPNS segeran melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi Siaga Pendis . Berikut ketentuannya: 1. Guru calon penerima program inni merupakan GAPI BPNS yang terdata di aplikasi siaga pendis pertanggal 31 Juli 2020 2. Melakukan validasi data portofolio dan rekening NIK pastikan sudah terinput pada fitur portofolio dan sesuai dengan KTP/KK Alamat rumah dan nomor HP terisi dengan lengkap Data rekening pastikan terinput pada fitur rekening d...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala