Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat edaran nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV//HM.01/09/2020 menyampaikan kepada seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar melakukan verifikasi data sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji guru PAI bukan PNS.
Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asisten Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Terkait dengan bantuan subsidi gaji tersebut diharapkan GPAI BPNS segeran melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi Siaga Pendis.
Berikut ketentuannya:
1. Guru calon penerima program inni merupakan GAPI BPNS yang terdata di aplikasi siaga pendis pertanggal 31 Juli 2020
2. Melakukan validasi data portofolio dan rekening
- NIK pastikan sudah terinput pada fitur portofolio dan sesuai dengan KTP/KK
- Alamat rumah dan nomor HP terisi dengan lengkap
- Data rekening pastikan terinput pada fitur rekening dan sesuai dengan buku tabungan (nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening)
Sementara itu, untuk diketahui bersama, Program Subsidi Gaji sudah memasuki tahap penyaluran ke III. Pada laman resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Menaker Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji Tahap III sedang dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
Adanya penyaluran tahap III melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya. Yakni pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.
Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi gaji di Indonesia telah diberikan kepada 9 juta penerima. Atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.