Alhamdulillah Insentif guru PAI non sertifikasi sudah dicairkan 6 bulan untuk tahun ini dengan besaran 250.000 perbulan. Tata cara pemberian insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam bukan pegawai negeri sipil pada sekolah tahun 2019 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4831 tahun 2018. Insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru dengan tujuan agar kualitas proses belaar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama islam di sekolah. Selain itu sebagai bentuk kesejahteraan dan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya. Adapun kriteria guru PAI yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut: 1. GPAI Non PNS semua jenjang 2. Belum lulus sertifikasi 3. Memilki NUPTK/Peg ID/NREG 4. Aktif mengajar minimal 6 tahun 5. Kualifikasi S-1/D-IV 6. Bertugas di sekolah negeri atau yayasan 7. Usia belum memasuki pensiun 8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di i...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala