Disclaimer: tulisan ini disalin dari buku teks Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama. Bab 9: Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Tahukah kalian bahwa Allah Swt. merancang hukum Islam dengan penuh pertimbangan yang amat sempurna. Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, menolak mudarat dan mengambil manfaat dari setiap perbuatan hukum seorang mukalaf (aqilbaligh). Sehingga penetapan suatu hukum dalam Islam harus bertujuan mewujudkan maslahat. Tujuan syariat Islam adalah menolak kemudaratan dalam lima hal, yang dikenal dengan istilah maqashid al-khamsah atau al-kulliyatul al-khamsah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jika kelima prinsip universal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan tercipta kemasla...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala