Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola pendidikan. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

Standar pengelolaan pendidikan mencakup tiga pilar utama:

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan
  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
  3. Pengawasan kegiatan pendidikan

Ketiganya dilaksanakan sebagai satu kesatuan sistem penjaminan mutu internal berbasis Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M).

Perencanaan pendidikan dilakukan berbasis evaluasi diri satuan pendidikan, dituangkan dalam:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun)
  2. Rencana Kerja Tahunan (1 tahun)

Bidang yang direncanakan meliputi:

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran

Pendekatan perencanaan menekankan identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan perumusan solusi program.

Pelaksanaan pendidikan diarahkan untuk:

  1. Mewujudkan iklim belajar yang aman, inklusif, toleran, dan kondusif
  2. Menguatkan karakter, bakat, dan minat murid
  3. Menyelaraskan SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA)

Ketentuan penting baru:

Pembelajaran dilaksanakan 1 sesi belajar dalam 1 hari, dengan masa transisi maksimal 3 tahun sejak peraturan berlaku.

Pengawasan pendidikan dilakukan secara:

  1. Pemantauan
  2. Supervisi
  3. Evaluasi

Pelaksananya meliputi:

  1. Kepala satuan pendidikan
  2. Komite sekolah/madrasah
  3. Pemerintah daerah
  4. Pemerintah pusat

Pengawasan menekankan akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan mutu berkelanjutan.

Penguatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/M)

MBS/M diarahkan untuk:

  • Kemandirian satuan pendidikan
  • Kemitraan strategis dengan masyarakat dan dunia kerja
  • Partisipasi publik
  • Keterbukaan informasi
  • Akuntabilitas pengelolaan pendidikan

Kepala sekolah menjadi pemimpin pembelajaran dan manajer utama perubahan mutu

Download Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads