Regulasi baru Permendikbud Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2019. Berikut revisi mekanisme penyaluran aneka tunjangan (TPG, TKG, DAN TAMSIL) Revisi batag tubuh Permendikbud No. 10 Tahun 2018 Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Revisi 2019 Kewajiban Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) dalam membuat laporan realisasi penyaluran tunjangan profesi. ============ Permendikbud No. 10 Tahun 2018 Data dari Kemendes PDTT yang masuk dalam kriteria penetap...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala