Skip to main content

Posts

Showing posts from December 3, 2024

Cara Validasi PD Akhir Untuk Penerimaan E - Ijazah

Dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir untuk Data Dukung Penerimaan E - Ijazah. Tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/ Sesuai dengan Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, untuk mendapatkan ijazah wajib memenuhi ketentuan tertentu, beberapa ketentuannya, yaitu: a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi b. Pada ijazah termuat NISN dan Identitas Peserta Didik Dari ketentuan tersebut dan dalam rangka penerimaan E - Ijazah , Pusdatin membuat Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir yang menyajikan data Peserta Didik Tingkat Akhir yang terindikasi masuk ke daftar residu, yaitu: Residu Akreditasi - Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi Residu NISN Kosong - Peserta Didik yang belum memiliki NISN Residu NISN Ganda - Peserta Didik yang tercatat pada pendataan dua atau lebih Satuan Pendidikan Residu Identitas - Peserta Didik yang data identitasnya belum valid data Dukcapil Da...