Dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir untuk Data Dukung Penerimaan E - Ijazah. Tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/
Sesuai dengan Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, untuk mendapatkan ijazah wajib memenuhi ketentuan tertentu, beberapa ketentuannya, yaitu:
a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi
b. Pada ijazah termuat NISN dan Identitas Peserta Didik
Dari ketentuan tersebut dan dalam rangka penerimaan E - Ijazah, Pusdatin membuat Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir yang menyajikan data Peserta Didik Tingkat Akhir yang terindikasi masuk ke daftar residu, yaitu:
- Residu Akreditasi - Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi
- Residu NISN Kosong - Peserta Didik yang belum memiliki NISN
- Residu NISN Ganda - Peserta Didik yang tercatat pada pendataan dua atau lebih Satuan Pendidikan
- Residu Identitas - Peserta Didik yang data identitasnya belum valid data Dukcapil
Data Residu
Data residu yang disajikan pada dasbor ini ditujukan kepada pага pengelola data pendidikan terutama Operator Satuan Pendidikan untuk segera memperbaiki pendataannya agar menjadi valid.
RESIDU AKREDITASI
Informasi terkait akreditasi Satuan Pendidikan dapat menghubungi BAN-PDM atau dapat diajukan melalui Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi)
RESIDU NISN & IDENTITAS
Penyelesaian residu NISN dan Identitas Pesera Didik dapat diperbaiki oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD (vervalpd.data.kemdikbud.go.id)
Dasbor ini merupakan sebuah alat yang sangat berguna bagi para pengelola data pendidikan, terutama operator satuan pendidikan. Fungsinya adalah untuk menyajikan data peserta didik tingkat akhir yang masih memiliki masalah atau ketidaksesuaian data, yang biasa disebut sebagai residu. Data residu ini dapat menghambat proses penerbitan e-ijazah.
Jenis-Jenis Residu yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa jenis residu yang umumnya ditemukan pada dasbor ini:
- Residu Akreditasi: Satuan pendidikan yang belum terakreditasi akan masuk dalam kategori ini. Akreditasi merupakan sebuah penilaian terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Residu NISN Kosong: Peserta didik yang belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan teridentifikasi sebagai residu NISN kosong. NISN merupakan identitas unik bagi setiap peserta didik di seluruh Indonesia.
- Residu NISN Ganda: Kondisi ini terjadi ketika seorang peserta didik tercatat pada dua atau lebih satuan pendidikan dengan NISN yang berbeda. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kekeliruan dalam data.
- Residu Identitas: Data identitas peserta didik, seperti nama, tanggal lahir, atau tempat lahir, yang tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan dikategorikan sebagai residu identitas.
Mengapa Data Residu Perlu Diperbaiki?
Data residu yang tidak segera diperbaiki akan berdampak pada:
- Keterlambatan Penerbitan E-Ijazah.
- Ketidakakuratan Data Pendidikan Nasional.
- Kesulitan dalam Melanjutkan Studi karena data tidak valid.
Cara Mengatasi Data Residu
Untuk mengatasi masalah data residu, operator satuan pendidikan dapat melakukan langkah-langkah berikut:
👉 Memeriksa Data Peserta Didik secara Berkala: Lakukan pengecekan secara rutin terhadap data peserta didik yang ada di dalam sistem.
👉 Melengkapi Data yang Kurang: Pastikan semua data peserta didik, termasuk NISN dan data identitas, telah terisi dengan lengkap dan benar.
👉 Memperbaiki Data yang Salah: Jika ditemukan kesalahan data, segera lakukan perbaikan melalui aplikasi VervalPD (vervalpd.data.kemdikbud.go.id).
👉 Mengurus Akreditasi Satuan Pendidikan: Jika satuan pendidikan belum terakreditasi, segera lakukan proses pengajuan akreditasi melalui Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).
👉 Koordinasi dengan operator Dinas Pendidikan: Jika mengalami kesulitan dalam memperbaiki data, segera koordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.
Pembenahan data residu merupakan tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Pusdatin Kemendikbudristek. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan data peserta didik dapat menjadi lebih akurat dan valid, sehingga proses penerbitan e-ijazah dapat berjalan lancar.
Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas data pendidikan di Indonesia. Dengan memperbaiki data residu, kita dapat memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan haknya untuk memperoleh ijazah yang sah dan diakui.