Skip to main content

Posts

Showing posts from April 16, 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA & Madrasah 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7243 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021 ( Download ) Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus. Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tcmpat tugasnya merupakan amanat undang-undang.  Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Mekanisme Pelaksanaan 1. Penetapan penerima dilakukan dala...

(Update) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Simpatika

Melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah berikut disampaikan Pembaruan (Update) Pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) : 1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 30 April 2021. 2. Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA . Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DIBAWAH 3. Apabila terdapat perbedaan NAMA atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) antara yang tercetak di Surat Syarat Kelengkapan BSU (S42a/b/c) dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) diubah melalui Kankemenag Kota/Kabupaten. Petugas di Kankemenag dapat mengunduh format surat keterangan DISINI 4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menj...

Perubahan Biaya Pelaksanaan PPG Daljab 2021

Melalaui surat edaran Kemenag Nomor : B-352/Kk.13.19.4/PP.01.1/04/2021 pertanggal 15 April berikut ini disampaikan beberapa perubahan Pelaksanaan PPG Daljab 2021 : 1. Biaya pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasaha, sedangkan bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD; 2. Pola pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi saratus persen memakai dalam jaringan (Daring); 3. Sebagai konsekwensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam jabatan 2021 mengalami perubahan sebagai berikut: Guru Madrasah (mapel umum) semula 7.500.00,- menjadi 5.000.000,-/mahasiswa Guru Madrasah (mapel Agama) semula 6.500.00,- menjadi 5.000.000,-/mahasiswa Guru PAI pada Sekolah semula 6.200.00,- menjadi 5.000.000,-/mahasiswa 4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal s...