-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

(Update) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Simpatika
author photo
By On
(Update) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Simpatika

Melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah berikut disampaikan Pembaruan (Update) Pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 30 April 2021.


2. Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DIBAWAH


3. Apabila terdapat perbedaan NAMA atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) antara yang tercetak di Surat Syarat Kelengkapan BSU (S42a/b/c) dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) diubah melalui Kankemenag Kota/Kabupaten. Petugas di Kankemenag dapat mengunduh format surat keterangan DISINI

4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).


Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut 5 langkah untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
  2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
  3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
  4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
  5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Click to comment