-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA & Madrasah 2021
author photo
By On
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA & Madrasah 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7243 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021 (Download)


Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.


Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus. Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tcmpat tugasnya merupakan amanat undang-undang. 


Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.


Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

2. Penyaluran Tunjangan

a. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.

3. Nominal Tunjangan

a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan JanuariDesember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.

c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh);

c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;

e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;

f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau

h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini

Click to comment