Skip to main content

Posts

Showing posts from May 20, 2022

3 Larangan Nama Untuk KK, KTP, AKTE, KIA

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 terkait aturan baru untuk pencatatan nama yang tercantum pada dokumen kependudukan perlu diperhatikan oleh masyarakat umumnya dalam membuatkan nama anak. Dalam Permendagri tersebut, terdapat 3 larangan dan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.  Nah, 3 larangan tersebut dijelaskan seperti berikut; Larangan menyingkat nama, Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama dan, Tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.  Selain larangan juga ada ketentuan lain yang harus jadi perhatian dalam Permendagri tersebut. Ketentuan ini dibuat agar tidak menyulitkan masyarakat karena nama yang terlalu panjang dan beragam. Terlebih jikalau nama tersebut nantinya dip...