-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

3 Larangan Nama Untuk KK, KTP, AKTE, KIA
author photo
By On
3 Larangan Nama Untuk KK, KTP, AKTE, KIA

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 terkait aturan baru untuk pencatatan nama yang tercantum pada dokumen kependudukan perlu diperhatikan oleh masyarakat umumnya dalam membuatkan nama anak.


Dalam Permendagri tersebut, terdapat 3 larangan dan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 


Nah, 3 larangan tersebut dijelaskan seperti berikut;

  1. Larangan menyingkat nama,
  2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama dan,
  3. Tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. 


Selain larangan juga ada ketentuan lain yang harus jadi perhatian dalam Permendagri tersebut. Ketentuan ini dibuat agar tidak menyulitkan masyarakat karena nama yang terlalu panjang dan beragam.


Terlebih jikalau nama tersebut nantinya dipakai untuk keperluan di banyak instansi, jangan sampai akhirnya nama tersebut tidak bisa dimasukkan semua karena kepanjangan, sehingga menyulitkan administrasi bagi yang bersangkutan.


Dari Permendagri disebutkan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Selain nama yang terlalu panjang, dalam Permendagri terbaru ini, juga diatur agar tidak ada lagi pemberian nama dengan satu suku kata saja. Hal ini, dikarenakan nama tersebut otomatis akan ditolak oleh sistem. 


Sedangkan terkait dengan larangan pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil, khususnya pada akta kematian bahwa gelar tersebut sebenarnya bukan bagian dari nama. 


Hal ini berbeda dengan kondisi yang terdahulu, sebelum ada Permendagri. Banyak memang yang meminta untuk dimasukan gelar. Namun karena sekarang sudah terbit dasar hukumnya, maka benar-benar sudah tidak diperbolehkan. 


Pemakaian gelar yang dimaksud adalah baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana (S.Pd, S.H, M.Pd. dst).


Aturan baru ini berlaku pada tahun sekarang (2022), sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu maupun banyak suku kata sebelum aturan ini berlaku, tidak akan terdampak.


Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan, telah ditandatangani oleh Tito Karnavian Mendagri pada 11 April 2022, kemudian diundangkan pada 21 April 2022. 


Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan nama bisa mengurus di kantor Dispendukcapil terdekat daerah masing-masing.

Click to comment