Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan , bahwa perpustakaan nasional mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia. Salah satu pembinaan yang dilakukan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) . Semua jenis perpustakaan perlu dilakukan Akreditasi perpustakaan guna untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan (SNP) . Dalam melaksanakan akreditasi Perpustakaan Sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah bahkan untuk tingkat SD dan atau SMP. Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah terdiri atas 6 komponen yaitu: a. koleksi perpustakaan; b. sarana dan prasarana perpustakaan; c. pelayanan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. penyelenggaraan dan pengelol...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala