Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen dan membutuhkan berlembar-lembar kertas, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman kertas. Kemendikbud juga akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “ Merdeka Belajar ”. Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunaka...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala