BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1]. Peringkat akreditasi sekolah ditentukan dari hasil skor penilaian oleh Asesor yang diambil dari setiap komponen instrumen dari 8 standar. Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut: Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang-kurangnya 61; dan Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah/Madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas. Peringkat akreditasi adalah sebagai berikut: ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala