BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Peringkat akreditasi sekolah ditentukan dari hasil skor penilaian oleh Asesor yang diambil dari setiap komponen instrumen dari 8 standar. Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut:
Sedangkan mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, serta Tahap I dan II di 12 Provinsi Tahun 2019 melalui link berikut:
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I dan II di 123 Provinsi Tahun 2019
Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
- Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
- Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang-kurangnya 61; dan
- Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
- Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
Sedangkan mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, serta Tahap I dan II di 12 Provinsi Tahun 2019 melalui link berikut:
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I dan II di 123 Provinsi Tahun 2019
Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
- Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
- Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
- Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.