-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

SK Status Akreditasi 2019 BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF
author photo
By On
BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
SK Status Akreditasi 2019 BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF
Peringkat akreditasi sekolah ditentukan dari hasil skor penilaian oleh Asesor yang diambil dari setiap komponen instrumen dari 8 standar. Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut:
  • Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
  • Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang-kurangnya 61; dan
  • Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas. Peringkat akreditasi adalah sebagai berikut:
  1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
  2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
  3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
Berkaitan dengan hal diatas BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF telah mengumumkan hasil akreditasi tahun 2019 dengan penetapan SK Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 untuk 34 Provinsi. Untuk melihat SK Akreditasi S/M tahun 2019 Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 silahkan langsung ke alamat resminya https://bansm.kemdikbud.go.id/SK Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Sedangkan mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, serta Tahap I dan II di 12 Provinsi Tahun 2019 melalui link berikut:

https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019

https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I dan II di 123 Provinsi Tahun 2019

Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.

BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan Sekolah, Madrasah, PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
  1. Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  2. Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  3. Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Click to comment