PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMlK 2O2O/2O21 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVTD- 19) Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam....
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala