Satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi kekosongan formasi guru adalah dengan mengangkat guru honorer melalui seleksi Guru ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Adapun kriteria guru honorer pada seleksi Guru ASN PPPK dimaksud adalah: 1. Guru honorer, termasuk guru eks-THK-2; 2. Guru non-PNS yang sudah disertifikasi; 3. Guru non-PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019; 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. Untuk mempersiapkan guru honorer dalam menghadapi seleksi Guru ASN PPPK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang bertujuan membekali pengetahuan dan keterampilan melalui pembelajaran mandiri dan latihan soal. Program Seri Belajar Mandiri ini dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional guru calon ASN PPPK den...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala