Dalam rangka efektivitas dan efisiensi, Peserta didik calon Penerima Program Indonesia Pintar ( PIP ) Dikdasmen yang belum memiliki rekening SimPel Aktif ditetapkan pada SK Nominasi langsung ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen pada bulan Oktober 2021. Artinya, aktivasi rekening dan penarikan dana dapat dilakukan dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Namun tetap dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2021. Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 7 Tahun 2021 , peserta didik atau orang tua atau wali penerima PIP pada SK nominasi harus dua kali bolak-balik ke Bank Penyalur. Kedatangan pertama, setelah ditetapkan di SK Nominasi, peserta didik atau orang tua/wali melakukan aktivasi rekening. Kedatangan kedua, setelah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan di SK Pemberian, peserta didik atau orang tua/wali melakukan penarikan dana PIP. Akibatnya, biaya transportasi membengkak minimal dua kali lipat, dan mengganggu waktu belajar siswa. Melalui Peraturan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala