Dalam rangka efektivitas dan efisiensi, Peserta didik calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen yang belum memiliki rekening SimPel Aktif ditetapkan pada SK Nominasi langsung ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen pada bulan Oktober 2021.
Artinya, aktivasi rekening dan penarikan dana dapat dilakukan dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Namun tetap dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2021.
Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 7 Tahun 2021, peserta didik atau orang tua atau wali penerima PIP pada SK nominasi harus dua kali bolak-balik ke Bank Penyalur.
Kedatangan pertama, setelah ditetapkan di SK Nominasi, peserta didik atau orang tua/wali melakukan aktivasi rekening.
Kedatangan kedua, setelah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan di SK Pemberian, peserta didik atau orang tua/wali melakukan penarikan dana PIP.
Akibatnya, biaya transportasi membengkak minimal dua kali lipat, dan mengganggu waktu belajar siswa.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 yang baru tersebut, mekanisme penyaluran bantuan PIP dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Peserta didik atau orang tua wali, setelah ditetapkan di SK Nominasi, cukup satu kali datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening, menerima buku SimPel dan kartu debit atau ATM, dan langsung bisa melakukan penarikan dana.
Dengan penyesuaian mekanisme tersebut, Peserta didik orang tua/wali penerima PIP pada SK nominasi tidak perlu dua kali bolak-balik ke Bank Penyalur, yaitu satu kali untuk melakukan aktivasi rekening dan satu kali lagi untuk melakukan penarikan dana PIP, yang berakibat kepada biaya transportasi yang membengkak minimal dua kali lipat, dan mengganggu waktu belajar peserta didik.
Satuan pendidikan dapat segera melakukan pengecekan dan mengunduh dapat penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Adapun mekanisme aktivasi rekening dan penarikan ada dua cara yakni; 1) langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik atau. 2) dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan.
Aktivasi dan penarikan dana secara kolektif dilakukan bila peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi atau adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi.
Hal lain bila peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Agar proses aktivasi dan penarikan dana mudah, peserta didik atau orang tua / wali peserta didik harus membawa persyaratan, yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar. Hal itu bila dilakukan langsung oleh peserta didik jenjang pendidikan menengah.
Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, harus didampingi orangtua dan dipenuhi syarat berupa KTP orang tua/wali dan KK.
Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua / wali peserta didik, selain tentunya keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Saat di bank penyalur, peserta didik atau orang tua/ wali peserta didik harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Apabila aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa, maka syarat yang harus dibawa adalah surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.
Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotocopi.
Dengan adanya perubahan mekanisme aktivasi rekening dapat sekaligus melakukan penarikan dana.
Puslapdik berharap dana bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan dengan segera melakukan proses aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Desember 2021.