Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SE Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN melalui Dana BOSP. Berikut penjelasan lengkap, dampak, dan implikasinya bagi sekolah. Download Latar Belakang Terbitnya SE Menteri Nomor 13 Tahun 2025 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 13 Tahun 2025 pada 16 Oktober 2025. Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi sekolah negeri dan swasta dalam mengatur pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini muncul sebagai bentuk penyesuaian terhadap Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan agar penggunaan dana pendidikan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan kepegawaian nas...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala