Cara melakukan perbaikan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) di Info GTK yang tidak sesuai. Perbaikan NIP ini hanya diperuntukkan bagi guru PNS dan PPPK sedangkan untuk guru Non PNS tidak diperlukan. Sebelumnya perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh akun Dinas Pendidikan (OPD). Saat ini Tim Dapodik melakukan penutupan fitur perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk penyesuaian dan perbaikan sejumlah fitur pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh satuan pendidikan dengan data induk pada sistem verifikasi dan validasi (verval) pusat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat proses perbaikan data GTK dan meningkatkan akurasi data yang menjadi dasar kebijakan layanan pendidikan. Mulai periode semester ganjil T.A 2025/2026 ini, perbaikan data NIP bisa dilakukan langsung oleh satuan pendidikan ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala