
Cara melakukan perbaikan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) di Info GTK yang tidak sesuai. Perbaikan NIP ini hanya diperuntukkan bagi guru PNS dan PPPK sedangkan untuk guru Non PNS tidak diperlukan.
Sebelumnya perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh akun Dinas Pendidikan (OPD). Saat ini Tim Dapodik melakukan penutupan fitur perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk penyesuaian dan perbaikan sejumlah fitur pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh satuan pendidikan dengan data induk pada sistem verifikasi dan validasi (verval) pusat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat proses perbaikan data GTK dan meningkatkan akurasi data yang menjadi dasar kebijakan layanan pendidikan.
Mulai periode semester ganjil T.A 2025/2026 ini, perbaikan data NIP bisa dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui laman Verval GTK.
Langkah Perbaikan (Verval) NIP
1. Kunjungi laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan akun SSO SDM
3. Pada fitur "menu" pilih menu "Perbaikan Identitas" klik tombol "Perbaiki NIP" pada data guru yang akan diperbaiki.
4. Masukkan NIP dan Tekan tombol "Perbaikan Data"
Dengan memberikan akses kesatuan pendidikan, satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk memperbarui data NIP GTK-nya secara mandiri, tanpa harus melalui proses pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan.