Skip to main content

Posts

Showing posts from April 1, 2024

Permendikbud 12 Tahun 2024 Pramuka Tidak Lagi Wajib

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu telah merevisi tentang ketentuan ekstrakurikuler Pramuka. Meskipun sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler. Dalam ekstrakurikuler Pramuka keikutsertaan murid bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 24 menyatakan Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela. Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, merevisi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 2 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksan...