-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Permendikbud 12 Tahun 2024 Pramuka Tidak Lagi Wajib
author photo
By On
Permendikbud 12 Tahun 2024 Pramuka Tidak Lagi Wajib

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit.


Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu telah merevisi tentang ketentuan ekstrakurikuler Pramuka. Meskipun sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler. Dalam ekstrakurikuler Pramuka keikutsertaan murid bersifat sukarela.


Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.


Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 24 menyatakan Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.


Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, merevisi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;


Pasal 23
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

Pasal 24
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.


Ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka akan terbit sebelum tahun ajaran baru.


Unduh salinan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024

Click to comment