-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Tanggal Kelulusan SMA/SMK/MA 6 Mei 2024
author photo
By On
Tanggal Kelulusan SMA/SMK/MA 6 Mei 2024

Penetapan kelulusan siswa MA/SMA/SMK menjadi momen yang menegangkan dan penuh harap bagi siswa kelas XII. Setelah menjalani berbagai ujian dan penantian, sekolah akan mengumumkan keputusan kelulusan secara resmi. Yuk, simak penjelasan mengenai penetapan kelulusan siswa MA/SMA/SMK.


Siapa yang Menentukan Kelulusan?

Meskipun ujian nasional (UN) sudah dihapuskan, penentuan kelulusan siswa tetap melalui serangkaian evaluasi yang komprehensif. Pihak yang menentukan kelulusan adalah sekolah melalui rapat dewan guru. Kepala sekolah kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan sebagai landasan pengumuman resmi.


Kriteria Kelulusan Siswa

Kriteria kelulusan siswa MA/SMA/SMK tidak hanya didasarkan pada nilai Ujian Akhir Semester. Sekolah biasanya mempertimbangkan beberapa hal berikut:


  1. Nilai Rapor: Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester akhir menjadi acuan utama.
  2. Ujian Sekolah: Ujian yang diselenggarakan sekolah untuk mengukur pencapaian kurikulum.
  3. Prestasi Tambahan: Prestasi non-akademik seperti kejuaraan atau kegiatan ekstrakurikuler yang bisa menjadi nilai plus.
  4. Sikap dan Perilaku: Sikap disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan selama bersekolah turut menjadi pertimbangan.


Proses Penetapan Kelulusan

Pengumpulan Data: Sekolah mengumpulkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan data pendukung lainnya.


Rapat Dewan Guru: Dewan guru berdiskusi untuk mengevaluasi pencapaian siswa secara menyeluruh.


Penetapan Kelulusan: Berdasarkan rapat, dewan guru menetapkan keputusan kelulusan setiap siswa.


Pengumuman Kelulusan: Sekolah mengumumkan kelulusan siswa secara resmi, biasanya melalui website sekolah, papan pengumuman, atau pemanggilan orang tua.


Pemberian Surat Kelulusan: Siswa yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah.


Hal yang Perlu Diingat

Kelulusan bukanlah akhir dari perjalanan pendidikan. Ini merupakan langkah awal untuk jenjang pendidikan selanjutnya.


Bagi siswa yang belum lulus, sekolah biasanya akan memberikan program perbaikan atau bimbingan khusus.


Tetap jaga semangat dan sportifitas dalam menerima keputusan kelulusan.


Dengan memahami proses penetapan kelulusan, siswa dan orang tua bisa mempersiapkan diri menghadapi momen penting ini.


PENILAIAN HASIL BELAJAR, PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH SMA NEGERI/Swasta Tahun AJARAN 2023/2024


1. Pendidik dan satuan pendidikan senantiasa merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik sesuai kompetensi yang akan dicapai;


2. Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengolah, memanfaatkan serta menindaklanjuti hasil penilaian akhir serta menyusun hasil belajar peserta didik secara objektif, akuntabel dan informatif;


3. Satuan Pendidikan merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar dalam Bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), serta mengolah, memanfaatkan dan menindaklanjuti penilaian hasil belajar tersebut dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan;


4. Satuan Pendidikan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) dan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), serta menetapkan waktu pelaksanaannya sesuai dengan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2023/2024 atau sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.


5. Satuan Pendidikan mentaati prosedur dalam PSAT atau PSAJ dengan tetap mengacu pada buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen atau Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.


6. Satuan Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi dan mengakomodasi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dalam pelaksanaan penilaian dan kelulusan, sesuai dengan standar yang berlaku;


7. Satuan Pendidikan menetapkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Atau Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi tahun 2022; serta Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang telah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.


8. Penetapan Kelulusan dan tanggal penerbitan ijazah


a. Kepala Sekolah wajib untuk menetapkan Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan tanggal penerbitan SK tanggal 6 Mei 2024;


b. Kelulusan SMA ditetapkan tanggal 6 Mei 2024;


c. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

1) surat keterangan lulus; dan

2) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah.


d. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik yaitu tanggal 6 Mei 2024;


e. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.


f. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.


g. SMA Negeri, SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Cabang Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.


h. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Sekolah paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024;


i. Tanggal rapor semester genap kelas XII SMA atau semester 6 SMA adalah 6 Mei 2024; dan


j. Tanggal penerbitan Ijazah SMA se Jawa Timur disamakan tanggal 8 Mei 2024.


9. Sekolah diharapkan untuk dapat memelihara keamanan dan kerahasiaan blanko ijazah serta memberikan laporan penggunaan blanko ijazah kepada Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota masing-masing tepat waktu.

Click to comment