Berdasarkan Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Triwulan IV 2018. Dalam rangka optimalisasi pembayaran tunjangan profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018, ada beberapa hal yang harus diketahui bagi guru yang bersertifikasi di lingkungan kemenag : Pembayaran tunjangan profesi guru bulan Desember 2018 dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAPT) bulan November 2018 yang dicetak melalui Simpatika. Adapun Surat Keputusan Penetapan Tunjangan Profesi Guru bulan Desember 2018 akan digenerate secara otomatis pada awal bulan Desember 2018 berdasarkan analisa kelayakan/SKAPT bulan November 2018, sehingga pembayaran tunjangan profesi guru bulan Desember 2018 dapat dilakukan pada wal bulan Desember 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Setiap penerima tunjangan profesi guru bulan Desember diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti pertanggung jaw...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala