Pembayaran tunjangan profesi guru bulan Desember 2018 dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAPT) bulan November 2018 yang dicetak melalui Simpatika.
Adapun Surat Keputusan Penetapan Tunjangan Profesi Guru bulan Desember 2018 akan digenerate secara otomatis pada awal bulan Desember 2018 berdasarkan analisa kelayakan/SKAPT bulan November 2018, sehingga pembayaran tunjangan profesi guru bulan Desember 2018 dapat dilakukan pada wal bulan Desember 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Setiap penerima tunjangan profesi guru bulan Desember diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti pertanggung jawaban individu jika terjadi perbedaan data SKAKPT bulan Desember dikarenakan kondisi actual yang menyebabkan guru ternyata tidak layak menerima tunjangan profesi bulan Desember 2018.
Jika terjadi kesalahan pengisian data SKAKPT bulan januari-Juni 2018 yang menyebabkan status tunjangan tidak layak, akan disesuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018.
Admin Simpatika pusat akan melakukan generate ulang status kelayakan tunjangan bulan januari-Juni 2018 berdasarkan data SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018;
Bagi guru Madrasah penerima tunjangan profesi yang masih mengalami kendala status SKAKPT disebabka keterlambatan mengisi kehadiran bulan Juli-September 2018 diberikan kesempatan untuk meperbaikinya dengan cara Kepala Madrasah yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan pembukaan update kehadiran guru di Simpatika ke bidang pendidikan Madrasah/Pendidikan islam Kanwil kementrian Agama Provinsi untuk diproses secara teknis.
Semoga bermanfaat untuk guru madrasah