Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 3, 4 dan 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam menetapkan hal-hal sebagai berikut: Format absensi kehadiran guru dan pengawas yang di upload pada aplikasi SIAGA menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat; SKMT yang belum ditandatangani kepala sekolah dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan materai 6000; (format terlampir) Administrasi penandatanganan berkas pencairan TPG tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di satker masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah. Pernyataan ini dikeluarkan karena pusat menerima data SKMT yang diupload oleh guru masih banyak yang tidak mendapatkan TTD kepala sekolah dan pengawas. Oleh karena itu, pusat mungkin mengambil kebi...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala