Jika jual beli terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau mengandung cacat, dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual agar menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sbda Nabi SAW : Ù…َÙ†ْ Ø£َÙ‚َالَ Ù†َادِÙ…ًا Ø£َÙ‚َالَ اللهُ عَØ«ْرَتَÙ‡ُ Artinya : "Barangsiapa yang membtalkan akad jualnya terhadap orang (pembeli) yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya" (HR. Al bazzar) . Agama Islam mengatur jual beli dengan baik dan tertib, tujuannya adalah untuk menjaga agar saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk tetap memelihara tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya salah satu jual beli, yaitu saling ridla diantara penjual dan pembeli. Jual bei yang benar, Manfaat dan hikmahnya Menurut ajaran Islam, setiap individu diberi kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan kekayaan dalam batas-batas yang ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala