Pada 23 Desember 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, khususnya terkait jabatan pengawas sekolah. Download Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pembinaan pendidikan. Jabatan ini kini dilebur bersama penilik dan pamong belajar ke dalam satu jabatan baru, yakni jabatan fungsional guru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini hingga pendidikan menengah. Dengan integrasi ini, diharapkan tugas-tugas pengawasan dapat lebih terkoordinasi. Tugas Baru dalam Jabatan Fungsional Guru Meskipun istilah "pengawas sekolah" dihapus, ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala