Cara verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik untuk SNPBM tahun 2025 dengan melakukan cek data di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb
Berdasarkan surat edaran pusdatin Kemendikbud ristek Nomor: 4871/J1/DS.00.02/2024 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB. Berkaitan dengan hal tersebut, Ada 3 poin penting yang harus segera dilakukan oleh satuan pendidikan untuk verval data peserta didik tingkat akhir yakni;
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas NIK dan identitas peserta didik di Dapodik merujuk ke dokumen kependudukan peserta didik. Perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas NISN peserta didik. Apabila ditemukan data yang belum valid, verifikasi dan validasi dilakukan melalui aplikasi VervalPD melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas data identitas satuan pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-PDM.
Cek Verval Data di Dasbor SNPNB
Langkah awal untuk memastikan validasi data, silahkan cek di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb. Pada menu "Data Verifikasi" silahkan lihat semua menu data Akreditasi, Peserta Didik, dan E-Rapor.
Anda bisa melihat data satuan pendidikan anda dengan cara memasukkan NPSN. Pastikan bahwa ke-3 data sudah valid. Jika masih terdapat kesalahan segera lakukan verval melalui aplikasi masing-masing.
Langkah Penyelesaian
1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.
2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
3. Mekanisme Pemutakhiran Data Identitas Satuan Pendidikan. Langkah penyelesaian data identitas Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalSP:
- Periksa data identitas Satuan Pendidikan; dan
- Perbaiki data identitas Satuan Pendidikan sesuai dengan Dokumen Legalitas (SK Izin Pendirian Satuan Pendidikan)
- Periksa kesuaian data lama dengan dokumen kependudukan;
- Perbaiki data yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan;
- Langkah penyelesaian data identitas Peserta Didik (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) secara mandiri melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id :
- Lakukan pencarian data peserta didik dengan memasukkan data NISN dan Nama Ibu Kandung;
- Lakukan verifikasi data identitas dengan memasukkan data NPSN, Tanggal Lahir dan NIK; dan
- Lakukan pemutakhiran data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.
5. Mekanisme Pemutakhiran Data Peserta Didik Ganda. Langkah penyelesaian data Peserta Didik Ganda oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada menu Pengeluaran Siswa (tercatat Ganda):
- Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda, untuk diajukan klaim peserta didik aktif dengan cara:
- mengisikan NPSN satuan pendidikan asal, NISN, nama, dan tanggal lahir peserta didik (opsional);
- menentukan jenis mutasi peserta didik berdasarkan pilihan yang tersedia; dan
- mengunggah dokumen persyaratan yaitu dokumen mutasi peserta didik, seperti bukti pindah/lulus dari satuan pendidikan asal atau bukti penerimaan dari satuan pendidikan tujuan yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan dibubuhi stempel asli.
- Pusdatin memeriksa pengajuan klaim peserta didik aktif.
- Jika kriteria terpenuhi maka pengajuan diterima, dan data ganda dikeluarkan dari satuan pendidikan asal.
- Jika kriteria tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak. Satuan pendidikan tujuan perlu mencermati alasan penolakan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
6. Mekanisme Pemutakhiran Data Rombongan Belajar Ganda. Langkah penyelesaian data rombongan belajar ganda melalui aplikasi DAPODIK/EMIS:
- Satuan Pendidikan melalui Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data rombongan belajar ganda dengan mengeluarkan data peserta didik pada salah satu rombongan belajar; dan
- Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi DAPODIK/EMIS.
7. Mekanisme Pemutakhiran Data Jurusan
Langkah penyelesaian data jurusan kosong melalui aplikasi DAPODIK/Emis
- Satuan Pendidikan melalui Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data dengan melengkapi data Jurusan; dan
- Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi DAPODIK/Emis.
Dashboard Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bertujuan untuk memberi informasi terkait dengan Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Jenjang Pendidikan SMA/SMK/sederajat yang bersumber dari mekanisme DAPODIK dan EMIS. Data tersebut digunakan sebagai data awal dalam proses SNPMB Perguruan Tinggi Negeri jalur Prestasi dan Tes.
Satuan Pendidikan terdiri dari data identitas satuan pendidikan serta data Peserta Didik terdiri dari jumlah Peserta didik valid dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta didik terdiri dari peserta didik yang belum memiliki NISN, tercatat dilebih dari satu Satuan Pendidikan (Ganda), tercatat dilebih dari satu Rombongan Belajar (Ganda) dan Peserta Didik belum tercatat pada jurusan.