Pada 23 Desember 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, khususnya terkait jabatan pengawas sekolah. Download
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah
Perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pembinaan pendidikan. Jabatan ini kini dilebur bersama penilik dan pamong belajar ke dalam satu jabatan baru, yakni jabatan fungsional guru.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini hingga pendidikan menengah. Dengan integrasi ini, diharapkan tugas-tugas pengawasan dapat lebih terkoordinasi.
Tugas Baru dalam Jabatan Fungsional Guru
Meskipun istilah "pengawas sekolah" dihapus, tugas-tugas inti yang meliputi pembinaan dan pendampingan tetap berjalan. Jabatan fungsional guru kini akan memikul tanggung jawab yang lebih luas namun tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam aturan tersebut, para pejabat pembina kepegawaian (PPK), seperti bupati atau wali kota, diwajibkan menyesuaikan jabatan fungsional paling lambat dua tahun setelah aturan diterbitkan. Penyesuaian ini meliputi pengalihan jabatan pengawas sekolah menjadi jabatan fungsional guru.
Kesempatan Sertifikasi dan Pengakuan Angka Kredit
Bagi mereka yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah, penilik, atau pamong belajar, pemerintah memberikan peluang untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam kurun waktu dua tahun. Sertifikat ini akan memberikan hak bagi mereka untuk menerima tunjangan profesi guru.
Selain itu, angka kredit yang sudah diperoleh dari jabatan sebelumnya tetap diakui dan disesuaikan dengan jabatan baru. Hal ini menjadi jaminan bagi para pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya agar kontribusi mereka tetap dihargai.
Jabatan Ahli Utama Tetap Berlanjut
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan pengawas sekolah ahli utama, posisi tersebut akan tetap dipegang hingga mereka mencapai usia pensiun di 65 tahun. Peraturan ini memberikan kepastian bagi mereka yang telah berada di jenjang tertinggi dalam kariernya.
Dampak dan Tantangan
Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia. Guru sebagai pendamping satuan pendidikan diharapkan mampu memberikan dukungan lebih intensif, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan perhatian khusus.
Namun, perubahan ini juga menuntut adaptasi cepat dari para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang kini memiliki tugas dan peran yang berbeda. Pemahaman mendalam terhadap tugas baru menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Kesimpulannya
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan tenaga kependidikan di Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam proses transisi, tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat, menjawab kebutuhan zaman, dan menciptakan generasi yang lebih unggul.