-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perubahan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
author photo
By On

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berikut adalah perubahan utama yang perlu diperhatikan:


1. Definisi Kepala Sekolah

Sebelumnya: Kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Sekarang: Definisi diperluas menjadi guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, mencakup berbagai jenis sekolah seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah Indonesia di luar negeri.


2. Penghapusan Lampiran:

Lampiran I, II, dan III dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur rincian beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kini dihapus.


3. Beban Kerja Guru:

Sebelumnya: Beban kerja guru ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.

Sekarang: Ketentuan ini dihapus, memberikan fleksibilitas lebih dalam penugasan guru.


Beban kerja guru difokuskan pada pembelajaran, bimbingan, dan tugas tambahan yang relevan. Memberikan fleksibilitas agar guru lebih fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik dan meminimalkan beban administratif.


Dampaknya:

Guru memiliki lebih banyak waktu untuk mendesain pembelajaran kreatif.

Peningkatan kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa.


4. Beban Kerja Kepala Sekolah:

Sebelumnya: Kepala sekolah memiliki beban kerja yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Sekarang: Ketentuan spesifik mengenai beban kerja kepala sekolah dihapus, memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan satuan pendidikan.


Beban kerja difokuskan pada tugas manajerial, pengembangan sekolah, dan supervisi pembelajaran. Memastikan kepala sekolah tidak wajib mengajar kecuali dalam kondisi tertentu.


Memberikan waktu lebih untuk fokus pada manajemen dan pengembangan sekolah dan memastikan kepemimpinan sekolah berjalan optimal.


Dampaknya:

Kepala sekolah dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif untuk pembelajaran.

Supervisi pembelajaran menjadi lebih efektif.


5. Beban Kerja Pengawas Sekolah:

Sebelumnya: Pengawas sekolah diwajibkan melakukan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan di wilayah tugasnya.

Sekarang: Ketentuan rinci mengenai beban kerja pengawas sekolah dihapus, memberikan ruang untuk penyesuaian tugas sesuai konteks lokal.


Beban kerja pengawas difokuskan pada supervisi akademik dan manajerial, serta pembinaan guru dan kepala sekolah serta mengintegrasikan program-program pengembangan profesional guru dan sekolah.


Memastikan kualitas pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan dan mendukung peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah.


Dampaknya:

Pengawas dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan dan supervisi.

Peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.


Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.


Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dan membaca salinan resmi Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 melalui tautan berikut: https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Salinan_Permen_No_%2025_Tahun_2024_tentang_Perubahan_Permen_15_Tahun_2018.pdf

Click to comment