Skip to main content

Perubahan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berikut adalah perubahan utama yang perlu diperhatikan:


1. Definisi Kepala Sekolah

Sebelumnya: Kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Sekarang: Definisi diperluas menjadi guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, mencakup berbagai jenis sekolah seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah Indonesia di luar negeri.


2. Penghapusan Lampiran:

Lampiran I, II, dan III dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur rincian beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kini dihapus.


3. Beban Kerja Guru:

Sebelumnya: Beban kerja guru ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.

Sekarang: Ketentuan ini dihapus, memberikan fleksibilitas lebih dalam penugasan guru.


Beban kerja guru difokuskan pada pembelajaran, bimbingan, dan tugas tambahan yang relevan. Memberikan fleksibilitas agar guru lebih fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik dan meminimalkan beban administratif.


Dampaknya:

Guru memiliki lebih banyak waktu untuk mendesain pembelajaran kreatif.

Peningkatan kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa.


4. Beban Kerja Kepala Sekolah:

Sebelumnya: Kepala sekolah memiliki beban kerja yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Sekarang: Ketentuan spesifik mengenai beban kerja kepala sekolah dihapus, memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan satuan pendidikan.


Beban kerja difokuskan pada tugas manajerial, pengembangan sekolah, dan supervisi pembelajaran. Memastikan kepala sekolah tidak wajib mengajar kecuali dalam kondisi tertentu.


Memberikan waktu lebih untuk fokus pada manajemen dan pengembangan sekolah dan memastikan kepemimpinan sekolah berjalan optimal.


Dampaknya:

Kepala sekolah dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif untuk pembelajaran.

Supervisi pembelajaran menjadi lebih efektif.


5. Beban Kerja Pengawas Sekolah:

Sebelumnya: Pengawas sekolah diwajibkan melakukan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan di wilayah tugasnya.

Sekarang: Ketentuan rinci mengenai beban kerja pengawas sekolah dihapus, memberikan ruang untuk penyesuaian tugas sesuai konteks lokal.


Beban kerja pengawas difokuskan pada supervisi akademik dan manajerial, serta pembinaan guru dan kepala sekolah serta mengintegrasikan program-program pengembangan profesional guru dan sekolah.


Memastikan kualitas pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan dan mendukung peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah.


Dampaknya:

Pengawas dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan dan supervisi.

Peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.


Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.


Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dan membaca salinan resmi Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 melalui tautan berikut: https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Salinan_Permen_No_%2025_Tahun_2024_tentang_Perubahan_Permen_15_Tahun_2018.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...