NUPTK , singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK digunakan sebagai referensi untuk penggajian, sertifikasi, dan keperluan administratif lainnya. Pada beberapa kasus, seorang pendidik atau tenaga kependidikan mungkin perlu mengajukan tukar NUPTK. Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu melakukan tukar NUPTK, seperti berganti instansi atau berganti status kepegawaian, NUPTK tercatat di Dapodik tetapi tidak sesuai dengan yang ada pada program-program Kementrian. Namun, pengajuan tukar NUPTK harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Kemendikbud. Menu pengajuan tukar NUPTK dipergunakan untuk mengganti/menukar NUPTK yang aktif di sistem pendataan pendidikan (Dapodik), khusus bagi PTK yang memiliki lebih dari satu NUPTK. Dalam hal ini, proses tukar NUPTK dilakukan karena NUPTK yang aktif di pe...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala